Tentang Kami

  1. Meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
  2. Mengupayakan sistem pengawasan yang komprehensif.
  3. Menjadi pelopor dan perintis partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penanganan kejahatan tindak pidana korupsi.
  4. Menjadi wadah inspirasi dan partisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi bagi lembaga swadaya masyarakat.
  5. Mengerahkan pembangunan moral bangsa melalui pendidikan cegah tangkal kejahatan tindak pidana korupsi.
  6. Mengorganisasikan berbagai bentuk partisipasi didalam pencegahan dan pelaporan penindakan pidana korupsi.
  7. Menjadi pengontrol dan pengawas pelaksaaam penindakan pidana korupsi disetiap jenjang tingkatan di regional maupun tingkat nasional serta dapat melakukan tangkap tangan sesuai pasal 111 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close