- Meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
- Mengupayakan sistem pengawasan yang komprehensif.
- Menjadi pelopor dan perintis partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penanganan kejahatan tindak pidana korupsi.
- Menjadi wadah inspirasi dan partisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi bagi lembaga swadaya masyarakat.
- Mengerahkan pembangunan moral bangsa melalui pendidikan cegah tangkal kejahatan tindak pidana korupsi.
- Mengorganisasikan berbagai bentuk partisipasi didalam pencegahan dan pelaporan penindakan pidana korupsi.
- Menjadi pengontrol dan pengawas pelaksaaam penindakan pidana korupsi disetiap jenjang tingkatan di regional maupun tingkat nasional serta dapat melakukan tangkap tangan sesuai pasal 111 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
